Friday, 27 February 2015

Bagaimana Prosedur dan Mekanisme Penyusunan APBD

Tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya adalah Pemerintah Daerah menetapkan RPJM Daerah yang memuat uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah dilantik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan setiap tahunnya bedasarkaan acuan RPJMD, renstra, renja dan memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah sampai dengan RKP Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 berada di BAPPEDA.


Proses selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 34 dan 35 menyatakan kepala daerah menyusunan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara berdasarkan RKPD dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya. Setelah KUA dan PPAS disepakati dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD maka kepala Daerah menyusun surat edaran perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja,. dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.

RKA SKPD dan RKA PPKD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (1) menyatakan “RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disampaikan kepada PPKD” dan ayat  (2) “RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah”.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.

Proses selanjutnya adalah PPKD sesuai dengan aturan perundang-undangan menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk disampaikan ke DPRD dan selanjutnya dibahas serta disepakati bersama yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. Setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui proses berikutnya adalah tahapan evaluasi ke Gubernur untuk mendapat persetujuan, tata cara evaluasi dan lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal yang perlu kita pahami adalah bagaimana mekanisme proses penyusunan anggaran sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Kadangkala instansi di Pemerintah Daerah untuk memahami hal-hal seperti ini masih menggunakan kebiasaan lama sehingga aturan yang telah ditetapkan sering kali tidak dilaksanakan. Karena proses penyusunan anggaran tetap dilakukan audit oleh BPKP maupun BPK mengenai mekanisme penganggaran. Hendaknya semua SKPD memahami SOP tentang mekanisme penganggaran, karena apabila terjadi sesuatu hal dikemudian hari bisa menjelaskan secara detail. Jangan aturan yang sudah ada tidak kita laksanakan dan aturan yang tidak ada kita ada-adakan.

No comments:

Post a Comment