Tahap proses penyusunan anggaran sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang
memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya
adalah Pemerintah Daerah menetapkan RPJM Daerah yang memuat uraian dan
penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan
memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal
tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam
renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan
dengan peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah
dilantik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat
(3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan
setiap tahunnya bedasarkaan acuan RPJMD, renstra, renja dan
memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk
penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah sampai
dengan RKP Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005
berada di BAPPEDA.
Proses selanjutnya sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 34 dan 35 menyatakan kepala daerah menyusunan kebijakan
umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara berdasarkan RKPD
dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya. Setelah KUA dan PPAS
disepakati dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD
maka kepala Daerah menyusun surat edaran perihal pedoman penyusunan
RKA-SKPD/PPKD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah
yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk
pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya memuat
rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan
menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan
rincian objek pendapatan, belanja,. dan pembiayaan, serta prakiraan maju
untuk tahun berikutnya.
RKA SKPD dan RKA PPKD
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (1)
menyatakan “RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disampaikan kepada PPKD” dan ayat (2)
“RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dibahas oleh
tim anggaran pemerintah daerah”.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 adalah tim yang dibentuk dengan
keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang
mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah
dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
Proses selanjutnya adalah PPKD sesuai
dengan aturan perundang-undangan menyusun rancangan peraturan daerah dan
rancangan peraturan kepala daerah untuk disampaikan ke DPRD dan
selanjutnya dibahas serta disepakati bersama yang dituangkan dalam nota
kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. Setelah rancangan
peraturan daerah tentang APBD disetujui proses berikutnya adalah tahapan
evaluasi ke Gubernur untuk mendapat persetujuan, tata cara evaluasi dan
lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal yang perlu kita pahami adalah
bagaimana mekanisme proses penyusunan anggaran sesuai dengan regulasi
yang ditetapkan. Kadangkala instansi di Pemerintah Daerah untuk memahami
hal-hal seperti ini masih menggunakan kebiasaan lama sehingga aturan
yang telah ditetapkan sering kali tidak dilaksanakan. Karena proses
penyusunan anggaran tetap dilakukan audit oleh BPKP maupun BPK mengenai
mekanisme penganggaran. Hendaknya semua SKPD memahami SOP tentang
mekanisme penganggaran, karena apabila terjadi sesuatu hal dikemudian
hari bisa menjelaskan secara detail. Jangan aturan yang sudah ada tidak
kita laksanakan dan aturan yang tidak ada kita ada-adakan.
Sumber: BPKAD Natuna.
Berita terkait:
Alasan Ahok Menolak Tanda Tangan APBD
Anggaran Siluman dari Anak Buah Ahok
Berita terkait:
Alasan Ahok Menolak Tanda Tangan APBD
Anggaran Siluman dari Anak Buah Ahok
No comments:
Post a Comment