Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima kasasi yang
diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang putusan
praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat
diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun
2011.
"Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan
mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011," ucap Kepala
Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Minggu
(22/2/2015) malam.
Made mengatakan kasasi yang diajukan oleh KPK
itu telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2) lalu. Kasasi itu
diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah
tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
"Baru diterima
pada hari Jumat. Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya
dalam Pasal 45A UU MA kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, salah
satunya itu," kata Made.
Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang
perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali yang
dikutip detikcom, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat
diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.
Sumber: Detik online
No comments:
Post a Comment