Thursday, 26 February 2015

Mengapa Mandra jadi Tersangka Korupsi TVRI

Kejaksaan Agung masih terus menelusuri dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sebentar yah, nanti kalau sudah ada informasinya saya share, termasuk memanggil media infotainment," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana. Begitu jawaban Kapuspenkum Kejagung saat ditanya benar atau tidaknya sudah ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor IV, nomor V, dan nomor VI, tanggal 10 Febuari 2015 penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara tahun 2012," kata Tony saat jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).



Kemudian Tony menerangkan, ketiga tersangka itu adalah inisial M selaku direktur utama PT. Viandra Production, IC selaku direktur PT. Media Up Image, dan Y seorang PNS di TVRI yang pada program hak siar ini bertindak sebagai selaku pejabat pembuat komitmen. Penyidik akhirnya memutuskan ketiga orang itu menjad tersangka setelah mendapatkan kejelasan dan bukti awal yang cukup, bahwa perbuatan ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
 
"Anggaran pelaksanaan untuk program ini sebesar Rp47,8 miliar, namun dalam tahap penyelidikan penyidik telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup," tandasnya.
 
Pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. Production House yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di tv milik negara itu.

Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra selaku pemilik Production House Viandra Production yang menjadi rekanan program tersebut sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus tersebut pada 11 November 2014. Saat dikonfirmasi benar atau tidak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu adalah Mandra selaku pemilik PH rekanan proyek di TVRI itu, Tony menjawab, "Yah Anda bisa melihat lah, kenapa dia, kenapa mesti dipanggil media infotainment."

Sumber: Tribunnews dan Suara online.

No comments:

Post a Comment