"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor IV, nomor V, dan nomor
VI, tanggal 10 Febuari 2015 penyidik telah menetapkan tiga orang
tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan
anggaran negara tahun 2012," kata Tony saat jumpa pers di Kejaksaan
Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu
(11/2/2015).
Kemudian Tony menerangkan, ketiga tersangka itu adalah inisial M
selaku direktur utama PT. Viandra Production, IC selaku direktur PT.
Media Up Image, dan Y seorang PNS di TVRI yang pada program hak siar ini
bertindak sebagai selaku pejabat pembuat komitmen. Penyidik akhirnya memutuskan ketiga orang itu menjad tersangka
setelah mendapatkan kejelasan dan bukti awal yang cukup, bahwa
perbuatan ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
"Anggaran pelaksanaan untuk program ini sebesar Rp47,8 miliar,
namun dalam tahap penyelidikan penyidik telah menemukan bukti-bukti
permulaan yang cukup," tandasnya.
Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra selaku pemilik Production House Viandra Production yang menjadi rekanan program tersebut sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus tersebut pada 11 November 2014. Saat dikonfirmasi benar atau tidak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu adalah Mandra selaku pemilik PH rekanan proyek di TVRI itu, Tony menjawab, "Yah Anda bisa melihat lah, kenapa dia, kenapa mesti dipanggil media infotainment."
Sumber: Tribunnews dan Suara online.
No comments:
Post a Comment