Tuesday, 24 February 2015

Mengapa Komisi Yudisial akan Menyelidiki Hakim Sarpin

Komisi Yudisial mulai bergerak mendalami laporan atas hakim Sarpin Rizaldi yang meloloskan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki Sarpin. "Pak Parman (Ketua KY) katanya akan bentuk panel," ujar Komisioner KY Abbas Said di istana kepresidenan, Jumat (20/2/2015).

Abbas mengatakan panel nantinya yang akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas hakim Sarpin. Setelah itu, rapat pleno komisiner KY yang akan merumuskan keputusan dari aduan dan penyelidikan yang telah dilakukan. "Kalau ada pelanggaran kode etik, pasti (ada sanksi). Maka nanti direkomendasikan ke Mahkamah Agung," kata Abbas.

Abbas mengaku KY tak bisa langsung memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dengan menilik putusan terdahulu pada hakim Suko Harsono yang membatalkan status tersangka kasus Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Meski ada kemiripan, dia menegaskan bahwa setiap kasus biasanya memiliki ciri khasnya masing-masing.

"Nah iya, macam dulu kan Chevron hakimnya diberikan sanksi. dipindahkan mungkin ke tempat lain yang jauh. Saya nggak tahu apakah kasusnya sama atau nggak karena masing-masing punya ciri khasnya," kata dia.

Dugaan melanggar
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menduga adanya pelanggaran kode etik dalam putusan yang dilakukan hakim Sarpin. Dia menilai putusan hakim Sarpin akan menimbulkan permasalahan hukum yang berbelit. Ketidakpastian hukum dapat terjadi akibat putusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka.

"Putusan ini mengkhawatirkan terjadinya keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan," ujar Suparman, saat menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi, oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (17/2/2015).

Suparman berpendapat praperadilan tidak bisa membatalkan status seorang tersangka. Sehingga, keputusan Sarpin diduga melanggar pasal 77 KUHAP. Di dalam pasal itu dicantumkan objek praperadilan secara definitif yakni: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Sebelumnya, Suparman juga mengungkapkan, KY akan lebih berperan agar tidak ada dampak buruk dari putusan hakim Sarpin yang dianggap janggal dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"KY lebih akan berperan ke dampaknya. Sebab bisa timbul chaos, banyak kasus tertunda karena praperadilan," ucapnya.

Sumber: Kompas Online

Artikel terkait: Mengapa PN Jaksel Menolak Permohonan Kasasi KPK

No comments:

Post a Comment