Komisi Yudisial mulai bergerak mendalami
laporan atas hakim Sarpin Rizaldi yang meloloskan gugatan praperadilan
Komjen Budi Gunawan. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki
Sarpin. "Pak Parman (Ketua KY) katanya akan bentuk panel," ujar Komisioner KY Abbas Said di istana kepresidenan, Jumat (20/2/2015).
Abbas mengatakan panel nantinya yang akan menindaklanjuti aduan
masyarakat atas hakim Sarpin. Setelah itu, rapat pleno komisiner KY yang
akan merumuskan keputusan dari aduan dan penyelidikan yang telah
dilakukan. "Kalau ada pelanggaran kode etik, pasti (ada sanksi). Maka nanti direkomendasikan ke Mahkamah Agung," kata Abbas.
Abbas mengaku KY tak bisa langsung memutuskan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan Sarpin dengan menilik putusan terdahulu pada hakim
Suko Harsono yang membatalkan status tersangka kasus Chevron, Bachtiar
Abdul Fatah. Meski ada kemiripan, dia menegaskan bahwa setiap kasus
biasanya memiliki ciri khasnya masing-masing.
"Nah iya, macam dulu kan Chevron hakimnya diberikan sanksi.
dipindahkan mungkin ke tempat lain yang jauh. Saya nggak tahu apakah
kasusnya sama atau nggak karena masing-masing punya ciri khasnya," kata
dia.
Dugaan melanggar
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menduga adanya
pelanggaran kode etik dalam putusan yang dilakukan hakim Sarpin. Dia
menilai putusan hakim Sarpin akan menimbulkan permasalahan hukum yang
berbelit. Ketidakpastian hukum dapat terjadi akibat putusan Sarpin yang
membatalkan penetapan tersangka.
"Putusan ini mengkhawatirkan terjadinya keruwetan hukum dan
bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi
putusan," ujar Suparman, saat menerima laporan dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi, oleh Koalisi Masyarakat Sipil,
Selasa (17/2/2015).
Suparman berpendapat praperadilan tidak bisa membatalkan status
seorang tersangka. Sehingga, keputusan Sarpin diduga melanggar pasal 77
KUHAP. Di dalam pasal itu dicantumkan objek praperadilan secara
definitif yakni: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti
kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sebelumnya, Suparman juga mengungkapkan, KY akan lebih berperan agar
tidak ada dampak buruk dari putusan hakim Sarpin yang dianggap janggal
dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"KY lebih akan berperan ke dampaknya. Sebab bisa timbul chaos, banyak kasus tertunda karena praperadilan," ucapnya.
Sumber: Kompas Online
Artikel terkait: Mengapa PN Jaksel Menolak Permohonan Kasasi KPK
No comments:
Post a Comment