Thursday, 26 February 2015

Mengapa Hakim PTUN Menangkan Gugatan SDA dalam Kisruh PPP

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA. Dikabulkannya gugatan ini, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol. "Pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," tukasnya.




Beberapa kali Teguh menangis, tak membuat sidang ditunda. PTUN jakarta menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.

“Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis, membuat sebagian pengunjung sidang terheran-heran.


Sumber: Sindonews,  Berita Jatim.

No comments:

Post a Comment