Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Timur mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA. Dikabulkannya
gugatan ini, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan
Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.
"Mengabulkan gugatan
penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," ujar Ketua
Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti saat membacakan
putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Majelis
Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari
intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur
dalam konflik internal parpol. "Pengadilan tidak bisa membiarkan
tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar
ke PTUN," tukasnya.
Beberapa kali Teguh menangis, tak membuat sidang ditunda. PTUN jakarta
menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna
Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh
keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun
dinyatakan batal demi hukum.
“Tindakan tergugat (Menkumham) dapat
dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi
masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai
politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,”
ujar Hakim Teguh sembari menangis, membuat sebagian pengunjung sidang
terheran-heran.
Sumber: Sindonews, Berita Jatim.
No comments:
Post a Comment