Maling teriak maling. Semoga saja yang benar dan yang salah segera ditemukan. Supaya rakyat tidak terus-menerus menjadi korban. Berikut ini kronologi buat para ahokers yang tidak tau permasalahan Ahok vs DPRD
(1) Ahok berseteru dengan DPRD DKI terkait pengesahan APBD Tahun 2015
ini, dimana Ahok dengan sengaja merubah dokumen APBD yang diajukan ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan DPRD DKI, dan
rancangan APBD ini ditolak oleh pihak Kemendagri, bahkan pihak Pemprov
DKI dibawah kepemimpinan Ahok mendapat "teguran" dari Kemendagri.
(KOMPAS: Kemendagri Sebut Draf APBD DKI Berantakan)
Ini merupakan pelecehan Ahok atas Hak Budgeting yang dimiliki DPRD dalam
mengajukan APBD, dimana rancangan APBD 2015 sebelum diajukan, HARUS
MENDAPAT PERSETUJUAN DPRD.. Dan agar APBD 2015 tersebut disetujui DPRD,
pihak Pemprov DKI sudah berusaha "melobby" dan "menyogok" DPRD dengan
kegiatan 12 Trilyun
Showing posts with label APBD. Show all posts
Showing posts with label APBD. Show all posts
Sunday, 1 March 2015
Friday, 27 February 2015
Bagaimana Prosedur dan Mekanisme Penyusunan APBD
Tahap proses penyusunan anggaran sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang
memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya
adalah Pemerintah Daerah menetapkan RPJM Daerah yang memuat uraian dan
penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan
memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal
tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam
renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan
dengan peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah
dilantik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat
(3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan
setiap tahunnya bedasarkaan acuan RPJMD, renstra, renja dan
memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk
penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah sampai
dengan RKP Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005
berada di BAPPEDA.
Mengapa Gubernur Ahok Menolak Tanda Tangan APBD DKI Jakarta
Ahok--sapaan Basuki--berujar proyek tersebut tak pernah diusulkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Proyek-proyek itu muncul setelah APBD disahkan pada 27 Januari 2015 lalu. Menurut dia, proyek tersebut tak semestinya dilakukan saat data lapangan menunjukkan 46 persen kondisi gedung sekolah di Jakarta buruk. Selain tak diusulkan, Ahok berujar, nilai yang diajukan fantastis. Ia mengatakan munculnya proyek fiktif setelah rapat paripurna pengesahan terjadi lantaran dihapusnya Pokok Pikiran dari Dewan. Anggota Dewan akhirnya menyusun APBD versi mereka dan menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri. Khusus Dinas Pendidikan, total anggaran fiktifnya mencapai Rp 105,876 miliar. "Nilainya tak pantas," kata Ahok.
Berikut program yang tercantum dalam APBD versi DPRD yang ditunjukkan Ahok:
Subscribe to:
Posts (Atom)

