Showing posts with label APBD. Show all posts
Showing posts with label APBD. Show all posts

Sunday, 1 March 2015

Bagaimana Kronologi Kisruh Gubernur dan DPRD dalam APBD Jakarta

Maling teriak maling. Semoga saja yang benar dan yang salah segera ditemukan. Supaya rakyat tidak terus-menerus menjadi korban. Berikut ini kronologi buat para ahokers yang tidak tau permasalahan Ahok vs DPRD

(1) Ahok berseteru dengan DPRD DKI terkait pengesahan APBD Tahun 2015 ini, dimana Ahok dengan sengaja merubah dokumen APBD yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan DPRD DKI, dan rancangan APBD ini ditolak oleh pihak Kemendagri, bahkan pihak Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Ahok mendapat "teguran" dari Kemendagri.

(KOMPAS: Kemendagri Sebut Draf APBD DKI Berantakan)

Ini merupakan pelecehan Ahok atas Hak Budgeting yang dimiliki DPRD dalam mengajukan APBD, dimana rancangan APBD 2015 sebelum diajukan, HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DPRD.. Dan agar APBD 2015 tersebut disetujui DPRD, pihak Pemprov DKI sudah berusaha "melobby" dan "menyogok" DPRD dengan kegiatan 12 Trilyun

Friday, 27 February 2015

Bagaimana Prosedur dan Mekanisme Penyusunan APBD

Tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya adalah Pemerintah Daerah menetapkan RPJM Daerah yang memuat uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah dilantik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan setiap tahunnya bedasarkaan acuan RPJMD, renstra, renja dan memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah sampai dengan RKP Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 berada di BAPPEDA.

Mengapa Gubernur Ahok Menolak Tanda Tangan APBD DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan mata anggaran proyek fiktif pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 yang dibuat oleh DPRD muncul pada banyak satuan kerja perangkat daerah. Salah satunya, Dinas Pendidikan. "Itu sebabnya saya ngotot menggunakan sistem e-budgeting," kata Ahok, Rabu, 25 Februari 2015.

Ahok--sapaan Basuki--berujar proyek tersebut tak pernah diusulkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Proyek-proyek itu muncul setelah APBD disahkan pada 27 Januari 2015 lalu. Menurut dia, proyek tersebut tak semestinya dilakukan saat data lapangan menunjukkan 46 persen kondisi gedung sekolah di Jakarta buruk. Selain tak diusulkan, Ahok berujar, nilai yang diajukan fantastis. Ia mengatakan munculnya proyek fiktif setelah rapat paripurna pengesahan terjadi lantaran dihapusnya Pokok Pikiran dari Dewan. Anggota Dewan akhirnya menyusun APBD versi mereka dan menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri. Khusus Dinas Pendidikan, total anggaran fiktifnya mencapai Rp 105,876 miliar. "Nilainya tak pantas," kata Ahok.

Berikut program yang tercantum dalam APBD versi DPRD yang ditunjukkan Ahok: