Tuesday, 24 February 2015

Mengapa Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hakim Sarpin memberikan beberapa pertimbangan untuk memenangkan Budi Gunawan. Berikut ini pertimbangannya.

1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan. Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan. Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

2. Penetapan tersangka mengandung unsur pemaksaan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga akan berujung pada penuntutan dan penahanan. Sarpin berpendapat, proses penyidikan sudah merupakan upaya paksa merampas kemerdekaan. Meskipun belum ada penahanan atau penggeledahan.

3. Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Sarpin menuturkan KPK menyesar Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006. Menurut Sarpin, jabatan ini hanya administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat eselon II. "Bukan termasuk aparatur negara atau pejabat negara," tuturnya. Menurut Sarpin, unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi.

4. KPK tidak bisa menyerahkan bukti penetapan tersangka Budi Gunawan.
Sarpin mengatakan KPK, dalam persidangan, menyebut penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti kuat. Namun, dalam persidangan, kata Sarpin, KPK hanya menyerahkan nomor register sprindik. Penetapan tersangka Budi Gunawan, ucap Sarpin, harus dibatalkan karena tidak memiliki alat bukti kuat. "Unsur pembuktian lemah," ujarnya.

5. Tidak meresahkan masyarakat.
Sarpin menuturkan kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan tidak berdampak banyak kepada masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. "Baru meledak karena jadi calon tunggal Kepala Polri," katanya.

Sumber: Tempo Online

Artikel terkait: 
Mengapa KY akan Menyelidiki Hakim Sarpin
Mengapa Prof. Romli (Penyusun UU KPK) Mendukung Hakim Sarpin

No comments:

Post a Comment