Tahap proses penyusunan anggaran sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang
memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya
adalah Pemerintah Daerah menetapkan RPJM Daerah yang memuat uraian dan
penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan
memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal
tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam
renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan
dengan peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah
dilantik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat
(3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan
setiap tahunnya bedasarkaan acuan RPJMD, renstra, renja dan
memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk
penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah sampai
dengan RKP Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005
berada di BAPPEDA.
