Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sengaja tak melibatkan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam menelusuri rekam jejak enam menteri yang
baru dilantik. Berbeda dengan penyusunan menteri pada awal pemerintahan
Presiden Joko Widodo. Komisi antirasuah diminta menelusuri rekam jejak
calon menteri Kabinet Kerja.
Ini alasan Kalla, "Kan kami belajar dari yang dulu. Kadang juga
respons KPK itu tak jelas," ujar Kalla, di kantornya, Kamis, 13 Agustus
2015. "Merah, kuning, kami tidak tahu apa itu alasannya."
Showing posts with label kpk. Show all posts
Showing posts with label kpk. Show all posts
Friday, 14 August 2015
Wednesday, 12 August 2015
Prof. Romli: Catatan Buat KPK dan ICW
Ahli hukum pidana yang menjadi salah seorang konseptor banyak sekali
undang-undang, termasuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), bicara blak-blakan tentang mega-korupsi yang terjadi di negara
ini, termasuk yang bersinggungan dengan komisioner. Belakangan, Romli
memang gencar mempromosikan terbentuknya Forum Pemantau KPK. Ia juga
termasuk ahli hukum yang menyetujui Undang-Undang KPK direvisi. “Memang
perlu direvisi, perlu ada dewan pengawas, perlu ada kontrol,” kata Romli
di kantornya di Jakarta, Selasa lalu (4/8).
Romli sendiri pernah menjadi Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua Tim Perumus Undang-Undang KPK, dan Ketua Panitis Seleksi Calom Pimpinan KPK. Ia juga menjadi Ketua Delegasi RI untuk The United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta terlibat dalam penyusunan lebih dari 100 undang-undang.
Romli sendiri pernah menjadi Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua Tim Perumus Undang-Undang KPK, dan Ketua Panitis Seleksi Calom Pimpinan KPK. Ia juga menjadi Ketua Delegasi RI untuk The United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta terlibat dalam penyusunan lebih dari 100 undang-undang.
Tuesday, 3 March 2015
Bagaimana Pendapat Mahfud MD dalam Kisruh APBD Jakarta
Berikut tanggapan Prof. Mahfud MD melalui akun twitter @mohmahfudmd, yang disampaikan pada hari Minggu (1/3/2015):
(Ahok 1) Sbg pcinta KPK Sy menghimbau. Jgn salah2kan KPK klo tak berhasil menggiring laporan Ahok ke Pengadilan Tipikor. Mengapa?
(Ahok 2) Yg dilaporkan Ahok ke KPK adl APBD yg msh dlm proses pengesahan ke Kemendagri Dananya blm ada, kerugian negara blm ada.
(Ahok 3) Dlm tindak pidana korupsi syarat utamanya ada kerugian negara. Kalau dana blm ada, tentu tdk ada kerugian negara.
(Ahok 4) Jd jgn bilang KPK banci atau tebang pilih. Klo ada penyelundupan rencana anggaran itu blm korupsi kecuali ada penyuapan.
(Ahok 1) Sbg pcinta KPK Sy menghimbau. Jgn salah2kan KPK klo tak berhasil menggiring laporan Ahok ke Pengadilan Tipikor. Mengapa?
(Ahok 2) Yg dilaporkan Ahok ke KPK adl APBD yg msh dlm proses pengesahan ke Kemendagri Dananya blm ada, kerugian negara blm ada.
(Ahok 3) Dlm tindak pidana korupsi syarat utamanya ada kerugian negara. Kalau dana blm ada, tentu tdk ada kerugian negara.
(Ahok 4) Jd jgn bilang KPK banci atau tebang pilih. Klo ada penyelundupan rencana anggaran itu blm korupsi kecuali ada penyuapan.
Tuesday, 24 February 2015
Mengapa Prof. Romli Mendukung Putusan Hakim Sarpin
Romli Atmasasmita
Guru Besar (Emeritus) Hukum Pidana
Putusan praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi, seorang hakim senior dengan golongan pangkat IV/D, telah mengundang prokontra.
Penulis yang memberikan keterangan ahli dari pihak Budi Gunawan dan Divisi Hukum Mabes Polri serta secara langsung mengalami dan melihat sosok hakim senior Sarpin dapat mengatakan kepada publik bahwa ia sosok hakim yang berani, tegas, dan mumpuni dari sisi ilmu hukum.
Bahkan dalam beberapa kesempatan tanya jawab, hakim Sarpin ikut membantu kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK untuk memperbaiki pertanyaannya sehingga pertanyaan hanya meminta pendapat ahli, bukan penilaian ahli terhadap fakta kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan.
Berbeda dengan mantan hakim agung RI yang juga kolega senior dari hakim Sarpin, penulis mengapresiasi hakim Sarpin karena dari pengalamannya sebagai hakim senior dan dalam pertimbangannya menunjukkan bahwa yang bersangkutan memahami betul hakikat lembaga praperadilan dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hakikat ini tidak banyak orang, sekalipun ahli hukum pidana, memahami dengan sungguhsungguh dan baik.
Guru Besar (Emeritus) Hukum Pidana
Putusan praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi, seorang hakim senior dengan golongan pangkat IV/D, telah mengundang prokontra.
Penulis yang memberikan keterangan ahli dari pihak Budi Gunawan dan Divisi Hukum Mabes Polri serta secara langsung mengalami dan melihat sosok hakim senior Sarpin dapat mengatakan kepada publik bahwa ia sosok hakim yang berani, tegas, dan mumpuni dari sisi ilmu hukum.
Bahkan dalam beberapa kesempatan tanya jawab, hakim Sarpin ikut membantu kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK untuk memperbaiki pertanyaannya sehingga pertanyaan hanya meminta pendapat ahli, bukan penilaian ahli terhadap fakta kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan.
Berbeda dengan mantan hakim agung RI yang juga kolega senior dari hakim Sarpin, penulis mengapresiasi hakim Sarpin karena dari pengalamannya sebagai hakim senior dan dalam pertimbangannya menunjukkan bahwa yang bersangkutan memahami betul hakikat lembaga praperadilan dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hakikat ini tidak banyak orang, sekalipun ahli hukum pidana, memahami dengan sungguhsungguh dan baik.
Mengapa Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hakim Sarpin memberikan beberapa pertimbangan untuk memenangkan Budi Gunawan. Berikut ini pertimbangannya.
1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan. Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan. Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan. Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan. Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)
