Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka
kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan
Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa
pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana
Korupsi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Walyuo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6/2015).
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan)
Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana
Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas;
Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta
Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan
(Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara
Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2
Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto,
serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto,
dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT
Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan
oleh penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK)
sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni
Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas
berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah
Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul
Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi
pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi
pekerjaan sipil.
Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah
rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI
Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.
Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI
Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru,
GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon
II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.
Sebanyak tiga proyek yang tidak dikerjakan dengan kontrak adalah GI
Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu. Para tersangka, khususnya
PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun
2010 tentang Tugas PPK.
Sumber: Nasional Kompas Online
No comments:
Post a Comment