Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka
kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan
Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa
pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana
Korupsi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Walyuo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6/2015).
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan)
Cipinang, Jakarta Timur.
