Thursday, 10 September 2015

KH. Idrus Ramli: Islam Nusantara, Mungkinkah Diterima

Menanggapi Tulisan KH. Ma’ruf Amin (Rais Aam Syuriyah PBNU )

Sejak menjelang Muktamar NU 2015 kemarin, para kiai dikejutkan dengan istilah baru yang dideklarasikan oleh Ketua Umum PBNU, Said Agil Siraj, yaitu istilah Islam Nusantara. Tak ayal, mayoritas kiai nahdliyyin di Indonesia menolak dan menyangsikan istilah baru tersebut. Akan tetapi, PBNU pada waktu itu terus menggelindingkan istilah Islam Nusantara, dengan mengabaikan respon dan penolakan dari banyak kiai. Banyaknya penolakan terhadap Islam Nusantara, dapat penulis rasakan ketika mengisi acara seminar nasional Pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di UNWAHA (Universitas Wahab Hasbullah), di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, hari Jum’at 31 Juli, sehari sebelum muktamar beberapa waktu yang lalu. Setelah muktamar “selesai”, ternyata istilah Islam Nusantara dideklarasikan secara resmi oleh yang terpilih sebagai Rais Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin (KHMA). Mengingat banyaknya kerancuan, dan ketidak pahaman para pengusung Islam Nusantara tersebut, penulis merasa perlu untuk menanggapi tulisan KH Ma’ruf Amin tersebut, yang dimuat harian Kompas, 29 Agustus 2015, beberapa hari yang lalu. Ada beberapa alasan, mengapa deklarasi Islam Nusantara sulit diterima;

Apa Saja Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Berikut inti paket yang disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution:

1. Penguatan pembiayaan ekspor melalui National Interest Account. Menurut Darmin, regulasinya dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional. Sedangkan deregulasinya tentang penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. Komite ini akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria. Ia mengatakan, ada 6246 kriteria.

Tuesday, 8 September 2015

SDA: Inilah Pihak-pihak yang Menerima Jatah Sisa Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui telah membagikan sisa kuota haji ke sejumlah pihak. Namun, dia berdalih, pembagian itu dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak diserap. SDA menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada kuota haji yang tidak terserap. Begitupun, pada kuota haji tahun 2012 di mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang. Menurut dia, sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil serta tidak mampu melunasi.

Dengan dalil Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, Suryadharma lantas membagi-bagikan sisa kuota haji.