Komisi Yudisial mulai bergerak mendalami
laporan atas hakim Sarpin Rizaldi yang meloloskan gugatan praperadilan
Komjen Budi Gunawan. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki
Sarpin. "Pak Parman (Ketua KY) katanya akan bentuk panel," ujar Komisioner KY Abbas Said di istana kepresidenan, Jumat (20/2/2015).
Abbas mengatakan panel nantinya yang akan menindaklanjuti aduan
masyarakat atas hakim Sarpin. Setelah itu, rapat pleno komisiner KY yang
akan merumuskan keputusan dari aduan dan penyelidikan yang telah
dilakukan. "Kalau ada pelanggaran kode etik, pasti (ada sanksi). Maka nanti direkomendasikan ke Mahkamah Agung," kata Abbas.
Abbas mengaku KY tak bisa langsung memutuskan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan Sarpin dengan menilik putusan terdahulu pada hakim
Suko Harsono yang membatalkan status tersangka kasus Chevron, Bachtiar
Abdul Fatah. Meski ada kemiripan, dia menegaskan bahwa setiap kasus
biasanya memiliki ciri khasnya masing-masing.