Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui telah membagikan sisa
kuota haji ke sejumlah pihak. Namun, dia berdalih, pembagian itu
dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak diserap. SDA
menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada
kuota haji yang tidak terserap. Begitupun, pada kuota haji tahun 2012 di
mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang. Menurut dia, sisa kuota
haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras,
hamil serta tidak mampu melunasi.
Dengan dalil Undang-Undang
Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan Menteri dapat memperpanjang masa
pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, Suryadharma
lantas membagi-bagikan sisa kuota haji.
Showing posts with label SDA. Show all posts
Showing posts with label SDA. Show all posts
Tuesday, 8 September 2015
Thursday, 26 February 2015
Mengapa Hakim PTUN Menangkan Gugatan SDA dalam Kisruh PPP
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Timur mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA. Dikabulkannya
gugatan ini, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan
Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol. "Pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," tukasnya.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol. "Pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," tukasnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)