Sunday 1 March 2015

Bagaimana Kronologi Kisruh Gubernur dan DPRD dalam APBD Jakarta

Maling teriak maling. Semoga saja yang benar dan yang salah segera ditemukan. Supaya rakyat tidak terus-menerus menjadi korban. Berikut ini kronologi buat para ahokers yang tidak tau permasalahan Ahok vs DPRD

(1) Ahok berseteru dengan DPRD DKI terkait pengesahan APBD Tahun 2015 ini, dimana Ahok dengan sengaja merubah dokumen APBD yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan DPRD DKI, dan rancangan APBD ini ditolak oleh pihak Kemendagri, bahkan pihak Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Ahok mendapat "teguran" dari Kemendagri.

(KOMPAS: Kemendagri Sebut Draf APBD DKI Berantakan)

Ini merupakan pelecehan Ahok atas Hak Budgeting yang dimiliki DPRD dalam mengajukan APBD, dimana rancangan APBD 2015 sebelum diajukan, HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DPRD.. Dan agar APBD 2015 tersebut disetujui DPRD, pihak Pemprov DKI sudah berusaha "melobby" dan "menyogok" DPRD dengan kegiatan 12 Trilyun


(RMOL: Soal Perda APBD 2015 DKI, Ahok Sogok DPRD?)

(2) Ahok berkilah, bahwa tindakannya semena-mena merubah draft APBD 2015 tersebut adalah dalam kaitannya dengan program e-Budgeting, tapi Ahok lupa bahwa e-Budgeting itu adalah mekanisme "pelaksanaan dan evaluasi APBD".., e-Budgeting BUKAN dilaksanakan dalam mekanisme "penyusunan rencana APBD" yang WAJIB DISETUJUI DPRD DKI. Dalam hal ini format APBD yang disampaikan Ahok telah menyalahi Format APBD yang ditetapkan Kemendagri dan menjadi format umum Anggaran Pemerintah Daerah seluruh Indonesia (bukan hanya Jakarta).

(3) Karena draft APBD yang diajukan Ahok kepada Kemendagri TANPA PERSETUJUAN DPRD, maka pihak Kemendagri "menolak" usul APBD DKI 2015 yang diajukan Ahok..

(METROTVNews: APBD Dipermasalahkan, Basuki Tantang Kemendagri)

(4) SELURUH ANGGOTA DPRD DKI (106 orang dari semua Fraksi dan Komisi) yang merasa "ditipu" oleh Ahok dalam pengajuan dokumen APBD 2015 ke Kemendagri, sepakat mengajukan HAK ANGKET untuk dibahas dalam sidang Paripurna DPRD.

(5) Ahok yang merasa terpojok dengan Hak Angket dari DPRD DKI tersebut, bermanuver (dan melapor ke KPK -ed) dengan berkata bahwa ada "ANGGARAN SILUMAN" dalam APBD DKI, dan untuk membuktikan alibinya, Ahok mencoba mengungkapkan kejanggalan Anggaran Siluman pada APBD 2014, yang salah satunya adalah pengadaan UPS di Sekolah di DKI pada Tahun 2014 lalu... Anggaran Siluman pada Dinas Pendidikan DKI ini dituduhkan Ahok merupakan usulan DPRD DKI Tahun 2014 lalu. AHOK LUPA, bahwa anggota DPRD DKI saat ini (periode 2014-2019), baru dilantik pada Agustus 2014 kemaren yang merupakan hasil Pileg sebelumnya, sedangkan APBD DKI 2014 disusun bersama DPRD adalah DPRD Periode 2009-2014 sebelumnya.

(6) Ahok juga LUPA, bahwa jika yang dipermasalahkan adalah anggaran Siluman dalam APBD 2015, maka anggaran itu BELUM DILAKSANAKAN, sehingga tidak ada unsur Korupsi dan Kerugian Negara.

(7) JIKA yang dipermasalahkan Ahok adalah adanya Anggaran Siluman dalam APBD 2014, maka Ahok sebagai Wakil Gubernur (saat itu), mendampingi Jokowi sebagai Gubernur DKI, AHOK HARUS BERTANGGUNGJAWAB terhadap "pengadaan" UPS tersebut. Karena pelaksana anggaran UPS tersebut adalah KEPALA DINAS PENDIDIKAN DKI (saat itu) yang merupakan ANAK BUAH AHOK, dan DIANGKAT serta bertanggungjawab kepada Ahok.... Ingat juga, bahwa tugas DPRD hanyalah mengesahkan persetujuan APBD, sedangkan yang BERTANGGUNGJAWAB terhadap pelaksanaan APBD 2014 itu adalah Gubernur DKI beserta jajarannya (bukan DPRD saat ini). Dan sebagai pimpinan DKI, Ahok (dan juga Jokowi) ikut MENANDATANGANI APBD 2014 ITU.

Karena itu pula, dalam kasus MARK UP BUS TRANSJAKARTA DARI TIONGKOK lalu, yang dijadikan Terdakwa adalah UDAR PRASTIONO (mantan Kadishub) sebagai pelaksana Kegiatan (Kuasa Pengguna Anggaran), bukan pihak yang mengusulkan kegiatan itu.

(8) Lalu, apa TUJUAN AHOK bersandiwara membongkar Anggaran Siluman dalam APBD DKI 2014 tersebut, jika ia sendiri (selaku Gubernur) IKUT SERTA MENANDATANGANI DOKUMEN APBD 2014 lalu, dan sebagai Kepala Derah IKUT BERTANGGUNGJAWAB TETHADAP PELAKSANAAN APBD DKI????

Inilah yang namanya: MALING TERIAK MALING (ala Terjepit Hak Angket DPRD).

(Hazmi Srondol)

No comments:

Post a Comment