Thursday 26 February 2015

Mengapa Menteri Susi Didemo Ribuan Nelayan

Menteri Susi yang fenomenal dan kontroversial sedang kena batunya. Ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu Pantai Pantura menggelar orasi di depan kantornya, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam orasinya, salah seorang nelayan menyebut Menteri Susi, yang juga pengusaha perikanan dan maskapai penerbangan tersebut tidak bisa membedakan jenis alat tangkap ikan sehingga salah menerbitkan aturan.

Sugiono (48), salah seorang orator yang mengaku berprofesi sebagai nelayan mengkritisi diberlakukannya Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, Trawl, dan Pukat Hela. Dia menjelaskan nelayan-nelayan tradisional yang melaut dengan kapal kecil umumnya menggunakan alat manual seperti cantrang untuk menangkap ikan. Menurut Sugiono, cantrang sama sekali tidak merusak lingkungan yang dituding Menteri Susi menyebabkan hancurnya terumbu karang.

“Cantrang beda dengan trawl, itu kena terumbu juga langsung putus. Nelayan tradisional berbeda dengan nelayan asing yang gunakan pukat harimau. Kalau orang tidak tahu bedanya, kenapa kami dibilang merusak lingkungan?” ujar Sugiono berapi-api, Kamis, 26 Februari 2015.

Sementara Pargiyono, nelayan asal Pati, Jawa Tengah meminta pemerintah seharusnya tidak memberlakukan kebijakan yang sama antara perusahaan penangkap ikan yang besar dengan nelayan tradisional. Sebab, hal tersebut dinilainya hanya akan mengganggu mata pencaharian nelayan kecil.

“Kalau kapal Taiwan itu berani menangkap ikan pas ombak besar, kami tidak berani. Ini cantrang sudah dipakai puluhan tahun. Alat ini peninggalan nenek moyang, kenapa dilarang? Kapal asing bisa melaut di laut dalam, tapi kami nelayan tradisional cuma laut dangkal," kata Pargiyono.

Para nelayan yang datang ke Jakarta dari beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Rembang, Brebes, Tegal, dan Pati tersebut tampak berdemonstrasi mengenakan ikat kepala berwarna putih dan membawa spanduk penolakan atas kebijakan Menteri Susi tersebut.
 
Sumber: pkspiyungan online.

No comments:

Post a Comment