Wednesday 25 February 2015

Mengapa Putri Indonesia 2015 Dihujat Netizen

Advokat dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar, SH mendesak aparat kepolisian untuk menindak Putri Indonesia 2015, Anindya Kusuma Putri yang mengenakan kaus bergambar palu arit. Simbol tersebut menjadi lambang perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang keberadaannya.

Aziz menjelaskan, PKI dan yang berbau PKI dilarang sesuai dengan UU RI No. 27 tahun 99 tentang kejahatan terhadap negara dan Tap MPRS no.25 thn 1966 tentang pembubaran PKI.

Pasal 107a UU no.27 tahun 99 dengan jelas berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan/tulisan/melalui media apapun menyebarkan/kembangkan ajaran komunis dalam bentuk apapun dan perwujudannya dipidana penjara 12 tahun maksimal.


"Ini harus ditindak oleh pihak berwajib agar tidak menyebar dan dianggap biasa. Ini bisa membahayakan keberlangsungan kehidupan di Indonesia jika bebas komunis. Dan hal ini juga merupakan bentuk penegakan hukum dan equality before the law yang harus dijunjung tinggi aparat," ujar Aziz saat dihubungi Suara Islam Online, Selasa (24/2/2015).

Namun, kata Aziz, jika aparat menganggap sepele dan terkesan cuek, dikhawatirkan akan menghilangkan wibawa aparat. "Dan pembiaran ini juga merupakan tindakan diskriminasi, karena kita tahu pada Agustus 2014 lalu orang-orang yang memakai simbol ISIS yang padahal bermakna tauhid, malah aparat langsung responsif menahan dan meminta keterangan," ungkapnya

"Jadi seharusnya Putri Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang wajib ditindak juga dong," tandas Aziz.

Sumber: Suara Islam online

No comments:

Post a Comment