Ulama tasawuf membagi puasa ke dalam tiga tingkatan. Pertama, puasa umum
(awam), yakni menahan diri dari makan dan minum, dan seks untuk periode
tertentu, yakni sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Pada
puasa tingkat ini, penekanan puasa pada pengendalian hal-hal yang
berkenaan dengan perut dan syahwat (nafsu biologis). Inilah puasa orang
awam.
Kedua, puasa khusus. Dalam kitab Ihyâ Ulûm ad-Dîn, Imam al-Ghazali
menyatakan bahwa puasa khusus ialah mengekang pendengaran, penglihatan,
lidah, tangan, kaki, dan anggota tubuh lainnya dari perbuatan dosa.
Karena itu, puasa khusus adalah puasa mata, telinga, lisan, tangan,kaki,
dan seluruh anggota badan, dari penglihatan, pendengaran, prekataan,
gerakan yang tidak diridhai Allah. Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa
seorang yang berpuasa sesungguhnya telah berbuka apabila ia berkata
dusta, ber-ghibah (menggunjing), mengadu domba, bersumpah palsu, dan
memandang dengan syahwat.
