Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui telah membagikan sisa
kuota haji ke sejumlah pihak. Namun, dia berdalih, pembagian itu
dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak diserap. SDA
menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada
kuota haji yang tidak terserap. Begitupun, pada kuota haji tahun 2012 di
mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang. Menurut dia, sisa kuota
haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras,
hamil serta tidak mampu melunasi.
Dengan dalil Undang-Undang
Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan Menteri dapat memperpanjang masa
pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, Suryadharma
lantas membagi-bagikan sisa kuota haji.
"Lalu, kami memberikan
kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi
kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," kata
Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
Suryadharma
pun menyebutkan pihak-pihak yang menerima jatah kuota haji tersebut. Di
antaranya, anggota dan pimpinan DPR, Kementerian dan lembaga, wartawan,
tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh publik. Bahkan, mantan ketua
umum PPP ini menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri salah satu
pihak yang menikmati kuota haji tersebut.
"Di antaranya untuk
Paspampres Wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan
Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni llyas 2 orang, keluarga Suryadharma
Ali 6 orang, KPK 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun
elektronik lainnya," beber dia.
Meski demikian, Suryadharma menolak jika dirinya disebut melakukan dugaan korupsi
terkait ibadah haji. Sebab dia mengklaim, tidak ada calon jemaah haji
yang merasa haknya dirampas atas pembagian kuota haji tersebut.
Sumber: Merdeka Online (7/9/2015)
No comments:
Post a Comment