Berikut inti paket yang disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution:
1. Penguatan pembiayaan ekspor melalui National Interest Account.
Menurut Darmin, regulasinya dari Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional. Sedangkan
deregulasinya tentang penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. Komite ini akan bertugas
memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria. Ia mengatakan, ada 6246 kriteria.
2. Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.
3. Kebijakan pengembangan kawasan industri. Ini disesuaikan dengan peraturan Menteri Perindustrian nantinya.
4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Deregulasi ini
menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Adapun manfaat yang
diberikan misalnya, koperasi tidak lagi jadi rancu fungsinya antara
fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi
ekonomi koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di
daerah. Diharapkan dengan deregulasi ada kemampuan permodalan dan
keuangan koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan
masyarakat, menjadi trading house dalam bentuk usaha mikro
kecil dan menengah. Terutama untuk memproduksi barang-barang kebutuhan
masyarakat industri dan ekspor, termasuk menciptakan produk-produk
ekspor ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional,
maupun global.
5. Kebijakan simplikasi perijinan perdagangan.
6. Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.
7. Kebijakan elpiji untuk nelayan. Disediakan konverter yang
mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan nelayan. Manfaat yang
bisa diperoleh, menurut Darmin, adalah apabila sekali melaut nelayan
kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter dengan biaya bahan bakar
Rp 6.900/liter, akan hemat sebesar Rp 144.900. Artinya dengan modal
solar Rp 62.100, nelayan mendapatkan 10 kg ikan dengan asumsi seharga Rp
20.000/kg. Darmin mengatakan, nelayan memperoleh keuntungan tambahan
dibanding sebelumnya sebesar Rp 137.900. Kebijakan ini diyakini akan
meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus memperbaiki
kesejahteraan nelayan.
8. Stabilitas harga komiditi pangan, khususnya daging sapi. Menurut
Darmin, ini untuk memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor
sapi maupun daging sapi. Ini juga diharapkan bisa menciptakan harga sapi
atau daging sapi yang lebih kompetitif. Sekaligus, memberikan kemudahan
bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging
sapi.
9. Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi
pedesaan. Terutama dengan percepatan pencairan dana desa, serta
mengarahkan penggunaannya.
10. Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14.
Sumber: JPNN (9/9/2015)
No comments:
Post a Comment