Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui telah membagikan sisa
kuota haji ke sejumlah pihak. Namun, dia berdalih, pembagian itu
dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak diserap. SDA
menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada
kuota haji yang tidak terserap. Begitupun, pada kuota haji tahun 2012 di
mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang. Menurut dia, sisa kuota
haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras,
hamil serta tidak mampu melunasi.
Dengan dalil Undang-Undang
Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan Menteri dapat memperpanjang masa
pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, Suryadharma
lantas membagi-bagikan sisa kuota haji.