Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan dua tersangka
berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 paket
Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK tahun anggaran
2014. Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram mengatakan kedua tersangka itu yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Zaenal kini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Keduanya
masih aktif menjadi pejabat dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau menjadi anak buah Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27
Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB, kemarin," kata Ikram di Mabes Polri.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no
31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ditanya soal adanya tersangka lain dari lingkup DPRD DKI, Ikram belum mau berkomentar banyak.
"Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," ujarnya.
Sumber: Warta Kota Tribunnews
No comments:
Post a Comment