Maling teriak maling. Semoga saja yang benar dan yang salah segera ditemukan. Supaya rakyat tidak terus-menerus menjadi korban. Berikut ini kronologi buat para ahokers yang tidak tau permasalahan Ahok vs DPRD
(1) Ahok berseteru dengan DPRD DKI terkait pengesahan APBD Tahun 2015
ini, dimana Ahok dengan sengaja merubah dokumen APBD yang diajukan ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan DPRD DKI, dan
rancangan APBD ini ditolak oleh pihak Kemendagri, bahkan pihak Pemprov
DKI dibawah kepemimpinan Ahok mendapat "teguran" dari Kemendagri.
(KOMPAS: Kemendagri Sebut Draf APBD DKI Berantakan)
Ini merupakan pelecehan Ahok atas Hak Budgeting yang dimiliki DPRD dalam
mengajukan APBD, dimana rancangan APBD 2015 sebelum diajukan, HARUS
MENDAPAT PERSETUJUAN DPRD.. Dan agar APBD 2015 tersebut disetujui DPRD,
pihak Pemprov DKI sudah berusaha "melobby" dan "menyogok" DPRD dengan
kegiatan 12 Trilyun
(RMOL: Soal Perda APBD 2015 DKI, Ahok Sogok DPRD?)
(2) Ahok berkilah, bahwa tindakannya semena-mena merubah draft APBD 2015 tersebut adalah dalam kaitannya dengan program e-Budgeting, tapi Ahok lupa bahwa e-Budgeting
itu adalah mekanisme "pelaksanaan dan evaluasi APBD".., e-Budgeting
BUKAN dilaksanakan dalam mekanisme "penyusunan rencana APBD" yang WAJIB
DISETUJUI DPRD DKI. Dalam hal ini format APBD yang disampaikan Ahok
telah menyalahi Format APBD yang ditetapkan Kemendagri dan menjadi
format umum Anggaran Pemerintah Daerah seluruh Indonesia (bukan hanya
Jakarta).
(3) Karena draft APBD yang diajukan Ahok kepada Kemendagri TANPA
PERSETUJUAN DPRD, maka pihak Kemendagri "menolak" usul APBD DKI 2015
yang diajukan Ahok..
(METROTVNews: APBD Dipermasalahkan, Basuki Tantang Kemendagri)
(4) SELURUH ANGGOTA DPRD DKI (106 orang dari semua Fraksi dan Komisi)
yang merasa "ditipu" oleh Ahok dalam pengajuan dokumen APBD 2015 ke
Kemendagri, sepakat mengajukan HAK ANGKET untuk dibahas dalam sidang
Paripurna DPRD.
(5) Ahok yang merasa terpojok dengan Hak Angket dari DPRD DKI tersebut,
bermanuver (dan melapor ke KPK -ed) dengan berkata bahwa ada "ANGGARAN
SILUMAN" dalam APBD DKI, dan untuk membuktikan alibinya, Ahok mencoba
mengungkapkan kejanggalan Anggaran Siluman pada APBD 2014, yang salah
satunya adalah pengadaan UPS di Sekolah di DKI pada Tahun 2014 lalu...
Anggaran Siluman pada Dinas Pendidikan DKI ini dituduhkan Ahok merupakan
usulan DPRD DKI Tahun 2014 lalu. AHOK LUPA, bahwa anggota DPRD DKI saat
ini (periode 2014-2019), baru dilantik pada Agustus 2014 kemaren yang
merupakan hasil Pileg sebelumnya, sedangkan APBD DKI 2014 disusun
bersama DPRD adalah DPRD Periode 2009-2014 sebelumnya.
(6) Ahok juga LUPA, bahwa jika yang dipermasalahkan adalah anggaran
Siluman dalam APBD 2015, maka anggaran itu BELUM DILAKSANAKAN, sehingga
tidak ada unsur Korupsi dan Kerugian Negara.
(7) JIKA yang dipermasalahkan Ahok adalah adanya Anggaran Siluman dalam
APBD 2014, maka Ahok sebagai Wakil Gubernur (saat itu), mendampingi
Jokowi sebagai Gubernur DKI, AHOK HARUS BERTANGGUNGJAWAB terhadap
"pengadaan" UPS tersebut. Karena pelaksana anggaran UPS tersebut adalah
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DKI (saat itu) yang merupakan ANAK BUAH AHOK,
dan DIANGKAT serta bertanggungjawab kepada Ahok.... Ingat juga, bahwa
tugas DPRD hanyalah mengesahkan persetujuan APBD, sedangkan yang
BERTANGGUNGJAWAB terhadap pelaksanaan APBD 2014 itu adalah Gubernur DKI
beserta jajarannya (bukan DPRD saat ini). Dan sebagai pimpinan DKI, Ahok
(dan juga Jokowi) ikut MENANDATANGANI APBD 2014 ITU.
Karena itu pula, dalam kasus MARK UP BUS TRANSJAKARTA DARI TIONGKOK
lalu, yang dijadikan Terdakwa adalah UDAR PRASTIONO (mantan Kadishub)
sebagai pelaksana Kegiatan (Kuasa Pengguna Anggaran), bukan pihak yang
mengusulkan kegiatan itu.
(8) Lalu, apa TUJUAN AHOK bersandiwara membongkar Anggaran Siluman dalam
APBD DKI 2014 tersebut, jika ia sendiri (selaku Gubernur) IKUT SERTA
MENANDATANGANI DOKUMEN APBD 2014 lalu, dan sebagai Kepala Derah IKUT
BERTANGGUNGJAWAB TETHADAP PELAKSANAAN APBD DKI????
Inilah yang namanya: MALING TERIAK MALING (ala Terjepit Hak Angket DPRD).
(Hazmi Srondol)
No comments:
Post a Comment