Showing posts with label Membatalkan. Show all posts
Showing posts with label Membatalkan. Show all posts

Wednesday, 24 June 2015

Apakah Berduaan/ Boncengan dengan Non Muhrim Membatalkan Puasa

Ada 7 hal pembatal puasa yang disepakati oleh ulama, yaitu: Makan, minum, dan berhubungan badan di siang hari (QS. Al Baqarah: 187). Kemudian haid dan nifas sebagaimana dijelaskan dalam hadits “Bukankah ketika wanita sedang haid dia tidak boleh shalat dan puasa.” (HR. Bukhari 304). Berikutnya adalah murtad (tidak lagi termasuk mukmin) dan muntah dengan sengaja. Seperti yang disebutkan dalam hadits “Siapa yang muntah tidak sengaja dan dia sedang puasa maka tidak perlu dia qadha. Namun barangsiapa yang sengaja muntah maka dia harus mengqadha.” (HR. Abu Daud 2380).

Sedangkan berduaan dengan non muhrim saat bulan puasa berpeluang untuk mengurangi pahalanya puasa. Karena di dalamnya memiliki potensi besar terjadinya kemaksiatan dan dosa. Ada pihak ketiga (setan) yang selalu dan terus berupaya menggoda dan menyesatkan. Berikut ini jawaban tentang hukum membonceng non mahram: