Berikut penjelasan Prof.Dr.KH. Ali Mustafa Ya’qub, Rais Syuriah Bidang Fatwa
2010-2015 Pengurus Besar Nadhlatul ‘Ulama (PBNU) dan Imam Besar Masjid
Istiqlal tentang Islam dan Nusantara, serta friksi antara NU dan Wahabi di Indonesia.
Bagaimana pandangan Pak Kiai tentang istilah “Islam Nusantara”?
Kalau “Islam Nusantara” itu Islam di Nusantara, maka tepat. Kalau
“Islam Nusantara” itu Islam yang bercorak budaya Nusantara, dengan
catatan: selama budaya Nusantara itu tidak bertentangan dengan Islam,
maka itu juga tepat. Namun kalau “Islam Nusantara” itu Islam yang
bersumber dari apa yang ada di Nusantara, maka itu tidak tepat. Sebab
sumber agama Islam itu Al-Qur’an dan Hadits. Apa yang datang dari Nabi
Muhammad itu ada dua hal yaitu agama dan budaya. Yang wajib kita ikuti
adalah agama: aqidah dan ibadah. Itu wajib, tidak bisa ditawar lagi.
Tapi kalau budaya, kita boleh ikuti dan boleh juga tidak diikuti. Contoh
budaya: Nabi pakai sorban, naik unta, dan makan roti. Demikian pula
budaya Nusantara. Selama budaya Nusantara tidak bertentangan dengan
ajaran Islam, maka boleh diikuti. Saya pakai sarung itu budaya Nusantara
dan itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Shalat pakai koteka itu
juga budaya Nusantara, tapi itu bertentangan dengan ajaran Islam, maka
itu tidak boleh. Jadi harus dibedakan antara agama dan budaya
