Showing posts with label Prof. Romli. Show all posts
Showing posts with label Prof. Romli. Show all posts

Wednesday, 12 August 2015

Prof. Romli: Catatan Buat KPK dan ICW

Ahli hukum pidana yang menjadi salah seorang konseptor banyak sekali undang-undang, termasuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bicara blak-blakan tentang mega-korupsi yang terjadi di negara ini, termasuk yang bersinggungan dengan komisioner. Belakangan, Romli memang gencar mempromosikan terbentuknya Forum Pemantau KPK. Ia juga termasuk ahli hukum yang menyetujui Undang-Undang KPK direvisi. “Memang perlu direvisi, perlu ada dewan pengawas, perlu ada kontrol,” kata Romli di kantornya di Jakarta, Selasa lalu (4/8).

Romli sendiri pernah menjadi Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua Tim Perumus Undang-Undang KPK, dan Ketua Panitis Seleksi Calom Pimpinan KPK. Ia juga menjadi Ketua Delegasi RI untuk The United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta terlibat dalam penyusunan lebih dari 100 undang-undang.

Tuesday, 24 February 2015

Mengapa Prof. Romli Mendukung Putusan Hakim Sarpin

Romli Atmasasmita
Guru Besar (Emeritus) Hukum Pidana


Putusan praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi, seorang hakim senior dengan golongan pangkat IV/D, telah mengundang prokontra.

Penulis yang memberikan keterangan ahli dari pihak Budi Gunawan dan Divisi Hukum Mabes Polri serta secara langsung mengalami dan melihat sosok hakim senior Sarpin dapat mengatakan kepada publik bahwa ia sosok hakim yang berani, tegas, dan mumpuni dari sisi ilmu hukum.

Bahkan dalam beberapa kesempatan tanya jawab, hakim Sarpin ikut membantu kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK untuk memperbaiki pertanyaannya sehingga pertanyaan hanya meminta pendapat ahli, bukan penilaian ahli terhadap fakta kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan.

Berbeda dengan mantan hakim agung RI yang juga kolega senior dari hakim Sarpin, penulis mengapresiasi hakim Sarpin karena dari pengalamannya sebagai hakim senior dan dalam pertimbangannya menunjukkan bahwa yang bersangkutan memahami betul hakikat lembaga praperadilan dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hakikat ini tidak banyak orang, sekalipun ahli hukum pidana, memahami dengan sungguhsungguh dan baik.