Romli Atmasasmita
Guru Besar (Emeritus) Hukum Pidana
Putusan
praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi, seorang hakim senior
dengan golongan pangkat IV/D, telah mengundang prokontra.
Penulis
yang memberikan keterangan ahli dari pihak Budi Gunawan dan Divisi
Hukum Mabes Polri serta secara langsung mengalami dan melihat sosok
hakim senior Sarpin dapat mengatakan kepada publik bahwa ia sosok hakim
yang berani, tegas, dan mumpuni dari sisi ilmu hukum.
Bahkan
dalam beberapa kesempatan tanya jawab, hakim Sarpin ikut membantu kuasa
hukum Budi Gunawan dan KPK untuk memperbaiki pertanyaannya sehingga
pertanyaan hanya meminta pendapat ahli, bukan penilaian ahli terhadap
fakta kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan.
Berbeda dengan
mantan hakim agung RI yang juga kolega senior dari hakim Sarpin, penulis
mengapresiasi hakim Sarpin karena dari pengalamannya sebagai hakim
senior dan dalam pertimbangannya menunjukkan bahwa yang bersangkutan
memahami betul hakikat lembaga praperadilan dalam konteks sistem
peradilan pidana terpadu berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana. Hakikat ini tidak banyak orang, sekalipun ahli hukum
pidana, memahami dengan sungguhsungguh dan baik.
Showing posts with label Budi Gunawan. Show all posts
Showing posts with label Budi Gunawan. Show all posts
Tuesday, 24 February 2015
Mengapa Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hakim Sarpin memberikan beberapa pertimbangan untuk memenangkan Budi Gunawan. Berikut ini pertimbangannya.
1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan. Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan. Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan. Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan. Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)

