Advokat dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar, SH
mendesak aparat kepolisian untuk menindak Putri Indonesia 2015, Anindya
Kusuma Putri yang mengenakan kaus bergambar palu arit. Simbol tersebut
menjadi lambang perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang
keberadaannya.
Aziz menjelaskan, PKI dan yang berbau PKI dilarang sesuai dengan UU RI
No. 27 tahun 99 tentang kejahatan terhadap negara dan Tap MPRS no.25 thn
1966 tentang pembubaran PKI.
Pasal 107a UU no.27 tahun 99 dengan jelas berbunyi: Barang siapa di muka
umum dengan lisan/tulisan/melalui media apapun menyebarkan/kembangkan
ajaran komunis dalam bentuk apapun dan perwujudannya dipidana penjara 12
tahun maksimal.