Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, 1 July 2015

Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online

Fiqih Bisnis Online

Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat? Apakah komunikasi yang dilakukan melalui piranti di atas sudah dinilai cukup?

Analog dengan Kasus di Masa Silam

Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qobul (penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.

Sunday, 28 June 2015

Bagaimana Hukumnya Sholat Tarawih yang Ngebut (Cepat)


Beberapa waktu yang lalu jagad media sosial maupun elektronik dihebohkan dengan video sholat tarawih tercepat di dunia. Berikut ini pandangan Buya Yahya, pengasuh Ponpes Al Bahjah, terkait fenomena tersebut.

Bismillah.. Peringatan Bagi Imam Tarawih yang cepat dalam gerakan dan Khususnya bacaan Al-Qur’annya: Ada hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam Shalat Tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Tarawih serta berbangga diri ketika Shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu.
Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Tarawih yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.