Fiqih Bisnis Online
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat? Apakah komunikasi yang dilakukan melalui piranti di atas sudah dinilai cukup?
Analog dengan Kasus di Masa Silam
Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qobul (penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts
Wednesday, 1 July 2015
Sunday, 28 June 2015
Bagaimana Hukumnya Sholat Tarawih yang Ngebut (Cepat)
Beberapa waktu yang lalu jagad media sosial maupun elektronik dihebohkan dengan video sholat tarawih tercepat di dunia. Berikut ini pandangan Buya Yahya, pengasuh Ponpes Al Bahjah, terkait fenomena tersebut.
Bismillah.. Peringatan Bagi Imam Tarawih yang cepat dalam gerakan dan Khususnya bacaan Al-Qur’annya: Ada hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam Shalat Tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Tarawih serta berbangga diri ketika Shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu.
Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Tarawih yang
mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak
dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan
Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga
menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi
satu. Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang
menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan
dosa.
Subscribe to:
Posts (Atom)
